Acuan SKKNI Nomor KEP.329/MEN/XII/2011

NOKODIFIKASIJUDUL UNIT KOMPETENSI
1.PAR.UJ.01.001.01Bekerjasama dengan Mitra Kerja dan Wisatawan  
2.PAR.UJ.01.002.01Bekerja dalam Lingkungan Sosial yang bebeda
3.PAR.UJ01.003.01Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja
4.PAR.UJ01.004.01Menangani Situasi Konflik
5. PAR.UJ.01.005.01Mengembangkan dan Memutakirkan Pengetahuan Pariwisata tentang tempat kepemanduan Otbound populer yang dikunjungi wisatawan 
6.PAR.EL02.001.01Merencanakan Program Kegiatan Rekreasi
7.PAR.EL02.002.01Merencanakan Program Kegiatan Pembelajaran
8.PAR.EL02.003.01Mengatur Sumber Daya Untuk Program
9.PAR.EL02.004.01Melaksanakan Pemanduan Kegiatan Rekreasi
10.PAR.EL02.005.01Melaksanakan Program Kegiatan Pembelajaran
11.PAR.EL02.006.01Memandu Kegiatan Tali Rendah (Low Rope)
12.PAR.EL02.007.01Memandu Kegiatan Tali Tinggi (High Rope)
13.PAR.EL02.008.01Menganalisis Resiko Dalam Kegiatan
14.PAR.EL02.009.01Menolong Korban
15.PAR.UJ03.001.01Berkomunikasi melalui telepon
16.PAR.UJ03.002.01Melakukan prosedur administrasi
17.PAR.UJ03.023.01Mencari dan mendapatkan data komputer
18.PAR.UJ03.024.01Membuat dokumen dalam komputer
19.PAR.UJ03.044.01Berkomunikasi Secara Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar